Istana Hosting Official Blog Tutorial cPanel – Tutorial WordPress – Tutorial Web Hosting – Promo Diskon – Pengumuman

Syarat Mendaftar Domain Indonesia

06.30.2009 · Posted in DOMAIN

Jika Anda ingin mendaftarkan domain name ber-ekstensi (ccTLD: country code Top Level Domain) Indonesia maka ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Proses aktivasinya juga tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus menunggu verifikasi data secara manual oleh registrar ccTLD Indonesia. Oia, sebenarnya Indonesia belum punya ccTLD karena ekstensi yang ada saat ini merupakan second level domain name  (ada 2 dot, dot apa dot apa)

Berikut ini syarat mendaftarkan domian name Indonesia, seperti .co.id, .web.id, .or.id dan sebagainya.

.AC.ID untuk akademi atau kampus, syaratnya:

  • KTP Penanggung Jawab
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

.CO.ID untuk perusahaan berbadan hukum Indonesia, syaratnya:

  • KTP Penanggung Jawab
  • SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)

.NET.ID untuk perusahaan penyedia akses internet (ISP, dsb), syaratnya:

  • KTP Penanggung Jawab
  • SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
  • ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)

.WEB.ID untuk website personal, syaratnya:

  • KTP penanggung jawab

.SCH.ID untuk sekolah (SD, SMP, SMA dan sederajat), syaratnya:

  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa

.OR.ID untuk organisasi (yayasan, LSM, dsb..), syaratnya:

  • KTP Penanggung Jawab
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

.MIL.ID untuk kesatuan militer di Indonesia, syaratnya:

  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat kuasa

.GO.ID untuk instansi atau lembaga pemerintah, syaratnya:

  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat kuasa

Catatan tambahan:

  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

Jika ingin mendaftarkan domain name Indonesia seperti tersebut di atas silakan kontak kami melalui saluran komunikasi yang ada 😉

8 Responses to “Syarat Mendaftar Domain Indonesia”

  1. njlimet gitu yah?

  2. Ouw.. baru tahu aku kang… suwun infone

  3. bayarnya mahal nggak det…

  4. @suwung: tinggal nyiapin dokumen aja kang, istanahosting.com yang ngurus semuanya 😉

    @azaxs: oke kang..

    @suryaden: bayarnya murah kok kang..

  5. adjie says:

    berapa biayanya kalau .go.id?

  6. slb hasrat mulia says:

    minta info berapa budget buat website sekolah

  7. bisa lansung memesan di kantor istana hosting ndak gan? masalahnya ndak punya rekening neh… T.T

  8. domain .web.id gak ada ya ??

Leave a Reply